THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 21 Februari 2009

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya adalah sebagai perangkat Daerah yang diserahkan tugas dan tanggung jawab menunjang penyelenggaraan pengendalian lingkungan Hidup di daerah kabupaten Murung Raya.

Badan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas di bidang penanganan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan yang teIah ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. Perencanaan program penataan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;

  3. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian Iingkungan hidup, pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian Iingkungan hidup;

  4. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan Iimbah dan bahan berbahaya dan beracun;

  5. Melaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah Iingkungan;

  6. Pembinaan dan pengkoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

  7. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian Iingkungan hidup;

0 komentar: