THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Sabtu, 21 Februari 2009

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya adalah sebagai perangkat Daerah yang diserahkan tugas dan tanggung jawab menunjang penyelenggaraan pengendalian lingkungan Hidup di daerah kabupaten Murung Raya.

Badan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas di bidang penanganan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan yang teIah ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. Perencanaan program penataan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;

  3. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian Iingkungan hidup, pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian Iingkungan hidup;

  4. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan Iimbah dan bahan berbahaya dan beracun;

  5. Melaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah Iingkungan;

  6. Pembinaan dan pengkoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

  7. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian Iingkungan hidup;

Visi dan Misi BADAN LINGKUNGAN HIDUP KAB. MURUNG RAYA

VISI


Mewujudkan Kelestarian antara Pembangunan dan Lingkungan hidup secara dinamis dan lestari dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

MISI

  1. Meningkatkan kesadaran para pengelola sumber daya alam dan masyarakat tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi dan usaha-usaha penanggulangannya dengan pelaksanaan sosialisasi peraturan dan penyuluhan lingkungan.

  2. Meningkatkan kerjasama antar instansi serta asosiasi dalam upaya penataan lingkungan hidup.Meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pemantauan terhadap usaha-usaha pengelola sumber daya alam dalam pelaksanaan kegiatan yang berwawasan lingkungan hidup dengan penerapan Amdal.

  3. Meningkatkan pengawasan terhadap sumber-sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  4. Menerapkan sanksi-sanksi terhadap kelompok pengelola sumber daya alam yang melakukan perusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan serta memberikan penghargaan bagi mereka yang memiliki tingkat kesadaran dan prilaku lingkungan yang baik dan berprestasi.

  5. Turut serta dalam peran mengatasi issu global tentang perubahan iklim.






INDONESIA.BORNEO.CENTRAL BORNEO.KALIMANTAN.KALIMANTAN TENGAH.KALIMANTAN UTARA.KABUPATEN MURUNG RAYA.MURUNG RAYA.KECAMATAN MURUNG.MURUNG.KOTA PURUK CAHU.PURUK CAHU.HEARTH OF BORNEO.HOB.SLHD.MULLER.PEGUNUNGAN MULLER SCHWENER.GUNUNG BONDANG.BONDANG.UUT MURUNG.SERIBU RIAM.PERMATA INTAN.BARITO.BARITO RAYA.BARITO TUHUP RAYA.TANAH SIANG.TANAH SIANG SELATAN.LAUNG.LAUNG TUHUP.SUNGAI BABUAT.JOLOI.TELUK JOLO.REKORD.LAAS.PT MGM.PT IMK.PT AKT.PT FCS.BHP BILLITON.MARUWAI.BALO.BALOI.SUMBER BARITO.PT BARITO PUTERA.TIRA TANGKA BALANG.PETAK MALAI BULUH MERINDU.TUNGKU DILANG.